Minggu, 27 Mei 2012


Senin, 30 Januari 2012
KESEHATAN ALA NABI MUHAMMAD SAW
LARANGAN MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI
Shahabat Anas ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW., melarang minum sambil berdiri. Qatadah menjelaskan “Lalu kami bertanya, ‘kalau makan?’ beliau bersabda, kalau makan (sambil berdiri) maka itu lebih buruk dan keji’.”
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
“Janganlah seorang diantara kalia inum sambil bediri. Barang siapa yang lupa halitu, hendakah ia memuntahkanya.”
Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani menjelaskan bahwa minum dan makan sambil duduk lebih menyehatkan, aman, enak, dan menjaga kehormatan, Sebab apa yang dimakan dan diminum sambil duduk akan melewati dinding perut dengan pelan dan lembut. Sedangkan minum sambil berdiri menyebabkan jatuhnya air ke dasar perut dengan keras dan menghantamnya. Jika hal tersebut terjadi secara berulang-ulang dan dalam waktu yang lama bisa menyebabkan perut menjadi longgar dan lemah. Selanjutnya, perutakan sulit mencerna.
Dahulu Rasulullah pernah minum sambil berdiri karena kondisi darurat yang menghalanginya untuk minum sambil duduk, seperti keadaan sesak ditempat-tempat yang suci. Beliau tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan dan terus menerus.
Dr. Ibrahim Ar-Rawi menyatakan bahwa manusia ketika berdiri dalam keadaan tertekan dan alat penyeimbang dalam syarafnya dalam keadaan sangat aktif, sehingga ia melakukan kontrol penuh terhadap seluruh otot tubuh untuk melakukan keseimbangan dan berdiri tegak. Hal tersebut membuat manusia tidak mampu mendapat ketenangan dari organ tubuh yang berfungsi untuk aktifitas makan dan minum. Ketenangan ini hanya didapat manusia saat dalam kondisi duduk sebab sejumlah otot dan syaraf dalam keadaan tenang dan santai, panca indra normal, serta respon sistem pencernaan terhadap makanan dan minuman juga semakin baik.
A. ETIKA DALAM MAKAN DAN MINUM
Berupaya untuk mencari makanan yang halal. Alloh Shallallaahu alaihi wa Sallam berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu". (Al-Baqarah: 172). Yang baik disini artinya adalah yang halal.
Hendaklah makan dan minum yang kamu lakukan diniatkan agar bisa dapat beribadah kepada Alloh, agar kamu mendapat pahala dari makan dan minummu itu.
Hendaknya mencuci tangan sebelum makan jika tangan kamu kotor, dan begitu juga setelah makan untuk menghilangkan bekas makanan yang ada di tanganmu.
Hendaklah kamu puas dan rela dengan makanan dan minuman yang ada, dan jangan sekali-kali mencelanya. Abu Hurairah Radhiallaahu anhu di dalam haditsnya menuturkan: "Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam sama sekali tidak pernah mencela makanan. Apabila suka sesuatu ia makan dan jika tidak, maka ia tinggalkan". (Muttafaq'alaih).
Hendaknya jangan makan sambil bersandar atau dalam keadaan menyungkur. Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda;
"Aku tidak makan sedangkan aku menyandar". (HR. al-Bukhari). Dan di dalam haditsnya, Ibnu Umar Radhiallaahu anhu menuturkan:
"Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam telah melarang dua tempat makan, yaitu duduk di meja tempat minum khamar dan makan sambil menyungkur". (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
Tidak makan dan minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak. Di dalam hadits Hudzaifah dinyatakan di antaranya bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda:
"… dan janganlah kamu minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat darinya, karena keduanya untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak". (Muttafaq'alaih).
Hendaknya memulai makanan dan minuman dengan membaca Bismillah dan diakhiri dengan Alhamdulillah. Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila seorang diantara kamu makan, hendaklah menyebut nama Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan jikaA lupa menyebut nama Alloh Subhanahu wa Ta’ala pada awalnya maka hendaknya mengatakan : Bismillahi awwalihi wa akhirihi". (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Adapun meng-akhirinya dengan Hamdalah, karena Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya Alloh sangat meridhai seorang hamba yang apabila telah makan suatu makanan ia memuji-Nya dan apabila minum minuman ia pun memuji-Nya". (HR. Muslim).
Hendaknya makan dengan tangan kanan dan dimulai dari yang ada di depanmu. Rasulllah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda Kepada Umar bin Salamah:
"Wahai anak, sebutlah nama Alloh dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang di depanmu." (Muttafaq'alaih).
Disunnatkan makan dengan tiga jari dan menjilati jari-jari itu sesudahnya. Diriwayatkan dari Ka`ab bin Malik dari ayahnya, ia menuturkan:
"Adalah Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam makan dengan tiga jari dan ia menjilatinya sebelum mengelapnya". (HR. Muslim).
Disunnatkan mengambil makanan yang terjatuh dan membuang bagian yang kotor darinya lalu memakannya. Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila suapan makan seorang kamu jatuh hendaklah ia mengambilnya dan membuang bagian yang kotor, lalu makanlah ia dan jangan membiarkannya untuk syetan". (HR. Muslim).
Tidak meniup makan yang masih panas atau bernafas di saat minum. Hadits Ibnu Abbas menuturkan "Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya". (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Tidak berlebih-lebihan di dalam makan dan minum. Karena Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
"Tiada tempat yang yang lebih buruk yang dipenuhi oleh seseorang daripada perutnya, cukuplah bagi seseorang beberapa suap saja untuk menegakkan tulang punggungnya; jikapun terpaksa, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minu-mannya dan sepertiga lagi untuk bernafas". (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Hendaknya pemilik makanan (tuan rumah) tidak melihat ke muka orang-orang yang sedang makan, namun seharusnya ia menundukkan pandangan matanya, karena hal tersebut dapat menyakiti perasaan mereka dan membuat mereka menjadi malu.
Hendaknya kamu tidak memulai makan atau minum sedangkan di dalam majlis ada orang yang lebih berhak memulai, baik kerena ia lebih tua atau mempunyai kedudukan, karena hal tersebut bertentangan dengan etika.
Jangan sekali-kali kamu melakukan perbuatan yang orang lain bisa merasa jijik, seperti mengirapkan tangan di bejana, atau kamu mendekatkan kepalamu kepada tempat makanan di saat makan, atau berbicara dengan nada-nada yang mengandung makna kotor dan menjijik-kan.
Jangan minum langsung dari bibir bejana, berdasarkan hadits Ibnu Abbas beliau berkata:
"Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang minum dari bibir bejana wadah air." (HR. Al Bukhari)
Disunnatkan minum sambil duduk, kecuali jika udzur, karena di dalam hadits Anas disebutkan:
"Bahwa sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang minum sambil berdiri". (HR. Muslim).
B. JENISMAKANAN YANG DIMAKAN OLEH RASULULLAH SAW
“Keluarga Nabi saw tidak pernah makan roti sya’ir sampai kenyang dua hari berturut-turut hingga Rasulullah saw wafat.”(Diriwayatkan oleh Muhammad bin al Matsani, dan diriwayatkan pula oleh Muhammad bin Basyar, keduanya menerima dari Muhammad bin Ja’far, dari Syu’bah, dari Ishaq, dari Abdurrahman bin Yazid, dari al Aswad bin Yazid, yang bersumber dari `Aisyah r.a.)
· Sya’ir,khintah dan bur, semuanya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan “gandum” sedangkan sya’ir merupakan gandum yang paling rendah mutunya. Kadang kala ia dijadikan makanan ternak, namun dapat pula dihaluskan untuk makanan manusia. Roti yang terbuat dari sya’ir kurang baik mutunya sya’ir lebih dekat kepada jelai daripada gandum.
· Abdurrahman bin Yazid dan al Aswad bin Yazid bersaudara, keduanya rawi yang tsiqat.”Rasulullah saw. tidak pernah makan di atas meja dan tidak pernah makan roti gandum yang halus, hingga wafatnya.”(Diriwayatkan oleh `Abdullah bin `Abdurrahman, dari’Abdullah bin `Amr –Abu Ma’mar-,dari `Abdul Warits, dari Sa’id bin Abi `Arubah, dari Qatadah, yang bersumber dari Anas r.a.)
C. LAUK PAUK YANG DIMAKAN RASULULLAH SAW
“Sesungguhnya Rasulullah bersabda: “Saus yang paling enak adalah cuka.”
Abdullah bin `Abdurrahman berkata : “Saus yang paling enak adalah cuka.”(Diriwayatkan oleh Muhammad bin Shal bin `Askar dan `Abdullah bin`Abdurrahman,keduanya menerima dari Yahya bin Hasan,dari Sulaiman bin Hilal, Hisyam bin Urwah, dari bapaknya yang bersumber dari `Aisyah r.a.)
“Rasulullah saw bersabda : “Makanlah minyak zaitun dan berminyaklah dengannya. Sesungguhnya ia berasal dari pohon yang diberkahi.”(Diriwayatkan oleh Mahmud bin Ghailan, dari Abu Ahmad az Zubair, dan diriwayatkan pula oleh Abu Nu’aim, keduanya menerima dari Sufyan, dari ` Abdullah bin `Isa, dari seorang laki-laki ahli syam yang bernama Atha’, yang bersumber dari Abi Usaid r.a.)
Abi Usaid adalah `Abdullah bin Tsabit az Zarqi.
“Nabi saw menggemari buah labu. maka (pada suatu hari) beliau diberi makanan itu, atau diundang untuk makan makanan itu (labu). Aku pun mengikutinya, maka makanan itu (labu) kuletakkan dihadapannya, karena aku tahu beliau menggemarinya. (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Basyar, dari Muhammad bin Ja’far, dan diriwayatkan pula oleh Abdurrahman bin Mahdi,keduanya menerima dari Syu’bah, dari Qatadahyang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
“Nabi saw. menyenangi kue-kue manis (manisan) dan madu.”(Diriwayatkan oleh Ahmad bin Ibrahim ad Daruqi, juga diriwayatkan oleh Salamah bin Syabib dan diriwayatkan pula oleh Mahmud bin Ghailan, mereka menerimanya dari Abu Usamah, dari Hisyam bin `Urwah yang bersumber dari `Aisyah r.a.)
“Nabi saw diberi makan daging, maka diambilakan baginya bagian dzir’an.Bagian dzir’an kesukaannya. Maka Rasulullah saw Mencicipi sebagian daripadanya. “(Diriwayatkan oleh Washil bin `Abdul A’la, dari Muhammad bin Fudlail, dari Abi Hayyan at Taimi, dari Abi Zar’ah, yang bersumber dari Abu Hurairah r.a.)
· Dzir’an adalah bagian tubuh binatang dari dengkul sampai bagian kaki.
“Daging yang paling baik adalah punggung.”(Diriwayatkan oleh Mahmud bin Ghailan, dari Abu Ahmad, dari Mis’ar, dari Syaikhan, dari Fahm,yang bersumber dari `Abdullah bin Ja’far r.a.)
· Namanya adalah Muhammad bin `Abdullah, disebut pula Muhammad bin `Abdurrahman, juga disebut Abu Hay.
D. BUAH-BUAHAN YANG DIMAKAN RASULULLAH SAW
“Nabi saw memakan qitsa dengan kurma (yang baru masak).”(Diriwayatkan oleh Isma’il bin Musa al Farazi, dari Ibrahim bin Sa’id, dari ayahnya yang bersumber dari `Abdullah bin Ja’far r.a.)
Qitsa adalah sejenis buah-buahan yang mirip mentimun tetapi ukurannya lebih besar (Hirbis) “Sesungguhnya Nabi saw memakan semangka dengan kurma (yang baru masak)”(Diriwayatkan oleh Ubadah bin `Abdullah al Khaza’i al Bashri, dari Mu’awiyah bin Hisyam,dari Sufyan, dari Hisyam bin `Urwah, dari bapaknya, yang bersumber dari `Aisyah r.a.)
E. DO’A RASULULLAH SAW. SEBELUM DAN SESUDAH MAKAN
“Pada suatu hari, kami berada di rumah Rasulullah saw, maka Beliau menyuguhkan suatu makanan. Aku tidak mengetahui makanan yang paling besar berkahnya pada saat kami mulai makan dan tidak sedikit berkahnya di akhir kami makan.” Abu Ayub bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya hal ini bisa terjadi?” Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya kami membaca nama Allah waktu akan makan, kemudian duduklah seseorang yang makan tanpa menyebut nama Allah, maka makannya disertai syetan.”(Diriwayatkan oleh Qutaibah Dari Ibnu Luhai’ah, dari Yazid bin Abi Habib, dari Rasyad bin Jandal al Yafi’I, dari Hubeib bin Aus, yang bersumber dari Abu Ayub al Anshari r.a.)
“Rasulullah saw bersabda :
“Bila salah seorang dari kalian makan,tapi lupa menyebut nama Allah atas makanan itu,maka hendaklah ia membaca :”Bismillahi awwalahu wa akhirahu.” (Dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).(Diriwayatkan oleh Yahya bin Musa, dari abu Daud, dari Hisyam ad Distiwai, dari Budail al Aqili, dari `Abdullah bin `Ubaid bin `Umair, dari Ummu Kultsum, yang bersumber dari `Aisyah r.a.)
Ummu Kultsum binti `Uqbah bin Abi Mu’ith al Umawiyah, adalah salah seorang sahabat Rasulullah saw. dan ia merupakan saudara seibu `Utsman bin Affan r.a.”Apabila Rasulullah saw. selesai makan, maka Beliau membaca : “Alhamdulillahil ladzi ath’amana wa saqana wa ja’alana muslimin.” (Segala puji bagi Allah Yang memberi makan kepada kami, memberi minum kepada kami dan menjadikan kami orang-orang islam)(Diriwayatkan oleh Mahmud Ghailan, dari Abu Ahmad az Zubairi, dari Sufyan as Tsauri,dari Abu Hasyim, dari Ibnu Isma’il bin Riyah, dari bapaknya (Riyah bin `Ubaid), yang bersumber dari Abu Sa’id al khudri r.a.)
“Adapun Rasulullah saw, bila hidangan makan telah diangkat dari hadapannya,maka beliau membaca :”Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ghaira muwadda’iw wa la mustaghnan `anhu Rabbana.” (Segala puji bagi Allah, puji yang banyak tiada terhingga. Puji yang baik lagi berkah padanya Puji yang tidak pernah berhenti. Dan puji tidak akan mampu lisan menuturkannya,ya Allah Rabbal `Alamin) (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Basyar, dari Yahya bin Sa’id, dari Tsaur bin Yazid, dari Khalid bin Ma’danyang bersumber dari Abu Umamah r.a.)
F. CARA MINUM RASULULLAH
“Sesungguhnya Rasulullah saw minum air zamzam sambil berdiri. “(Diriwayatkan oleh Ahmad bin Mani’, dari Husyaim, dari `Ashim al Ahwal dan sebagainya,dari Sya’bi, yang bersumber dari Ibnu `Abbas r.a.)
“Sesungguhnya Rasulullah saw menarik nafas tiga kali pada bejana bila Beliau minum. Beliau bersabda : “Cara seperti ini lebih menyenangkan dan menimbulkan kepuasan.”(Diriwayatkan oleh Qutaibah bin Sa’id, dan diriwayatkan pula oleh Yusuf bin Hammad,keduanya menerima dari `Abdul Warits bin Sa’id, dari Abi `Ashim, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
G. MINUMAN RASULULLAH SAW
“Minuman yang paling disukai Rasulullah saw adalah minuman manis yang dingin.”(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi `Umar, dari Sufyan, dari Ma’mar, dari Zuhairi, dari `Urwah,yang bersumber dari `Aisyah r.a.)
H. TEMPAT MINUM RASULULLAH SAW
Anas bin Malik r.a. memperlihatkan kepada kami tempat minuman yang terbuat dari kayu. Tempat minuman itu tebal dan dililit dengan besi”. kemudian anas r.a.menerangkan : “Wahai Tsabit! Inilah tempat minum Rasulullah saw.”(Diriwayatkan oleh al Husain bin al Aswad al Baghdadi, dari `Amr bin Muhammad, dari `Isa bin Thuhman, yang bersumber dari Tsabit r.a.)
“Sungguh ke dalam cangkir ini telah kutuangkan berbagai minuman untuk Rasulullah saw., baik itu air, nabidz, madu ataupun susu.”(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Abdurrahman,dari Hammad bin Salamah, dari Humaid dan Tsabit, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
Nabidz adalah air kurma, yakni beberapa biji kurma dimasukkan ke dalam air kemudian dibiarkan (semalam) sampai airnya terasa manis.
SIWAK MENURUT MEDIS DAN ISLAM
A. PENGERTIAN SIWAK
Siwak adalah nama untuk dahan atau akar pohon yang digunakan untuk bersiwak. Oleh karena itu semua dahan atau akar pohon apa saja boleh digunakan untuk bersiwak jika memenuhi persyaratannya, yaitu lembut, sehingga batang atau akar kayu yang keras tidak boleh digunakan untuk bersiwak karena bisa merusak gusi dan email gigi; bisa membersihkan dan berserat serta bersifat basah, sehingga akar atau batang yang tidak ada seratnya tidak bisa digunakan untuk bersiwak; seratnya tersebut tidak berjatuhan ketika digunakan untuk bersiwak sehingga bisa mengotori mulut
Siwak berasal dari bahasa arab ‘yudlik’ yang artinya adalah memijat (massage). Siwak lebih dari sekedar sikat gigi biasa, karena selain memiliki serat batang yang elastis dan tidak merusak gigi walaupun di bawah tekanan yang keras, siwak juga memiliki kandungan alami antimikrobial dan antidecay system.
Batang siwak yang berdiameter kecil, memiliki kemampuan fleksibilitas yang tinggi untuk menekuk ke daerah mulut secara tepat dan dapat mengikis plak pada gigi. Siwak juga aman dan sehat bagi perkembangan gusi.
Siwak adalah alat pembersih gigi yang memiliki keunggulan karena terbukti mengandung mineral-mineral alami yang dapat membunuh bakteri, menghilangkan plaque, mencegah gigi berlubang serta memelihara gusi. Siwak juga berfungsi mengikis dan membersihkan bagian dalam mulut.
B. KANDUNGAN ZAT YANG TERDAPAT DALAM SIWAK
Di dalam siwak terdpat beberapa zat yang bermanfaat diantaranya:
· Klorida, Pottasium, Sodium Bicarbonate, Fluorida, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimetilamin, Salvadorin, Tannin dan beberapa mineral lainnya yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi.
· Antibacterial Acids, seperti astringents, abrasive dan detergent yang berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi, menghentikan pendarahan pada gusi.
· Enzim yang mencegah pembentukan plak yang merupakan penyebab radang gusi dan penyebab utama tanggalnya gigi secara prematur.
· Anti Decay Agent (Zat anti pembusukan) dan Antigermal System, yang bertindak seperti Penicilin menurunkan jumlah bakteri di mulut dan mencegah terjadinya proses pembusukan.
· Penelitian kimiawi terhadap tanaman ini telah dilakukan semenjak abad ke-19, dan ditemukan sejumlah besar klorida, fluor, trimetilamin dan resin. Kemudian ditemukan juga kandungan silika, sulfur dan vitamin C. Kandungan kimia tersebut sangat bermanfaat bagi kesehatan gigi dan mulut dimana trimetilamin dan vitamin C membantu penyembuhan dan perbaikan jaringan gusi. Klorida bermanfaat untuk menghilangkan noda pada gigi, sedangkan silika dapat bereaksi sebagai penggosok. Kemudian keberadaan sulfur dikenal dengan rasa hangat dan baunya yang khas, adapun fluorida berguna bagi kesehatan gigi sebagai pencegah terjadinya karies dengan memperkuat lapisan email dan mengurangi larutnya terhadap asam yang dihasilkan oleh bakteri.
Riset terakhir pada tahun 2007 yang dilakukan oleh para peneliti di perusahaan Wrigley dalam laporannya di Jurnal Agrikultur dan Kimia Bahan Pangan membuktikan bahwa batang kayu tanaman Magnolia (satu divisi dengan siwak, yaitu Magnoliofita) memiliki efek anti bakteri yang tinggi terhadap bakteri penyebab bau mulut.
Dan, pada tahun 1986 WHO juga merekomendasikan penggunaan siwak. Berbagai penelitian ilmiah lain melaporkan bahwa ekstrak tanaman siwak pada konsentrasi yang tinggi dapat disandingkan dengan zat desinfektan oral dan anti plak lain yaitu triklosan dan klorheksidin glukonat.
C. HUKUM BERSIWAK
Di dalam kitab Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfihani (434-488 H) dikatakan, bersiwak itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah matahari tergelincir bagi orang yang sedang berpuasa.
Dan bersiwak itu sangat disunnahkan dalam tiga keadaan: pertama, ketika berubah bau mulut karena diam lama (tidak makan) atau karena hal lainnya; kedua, ketika bangun tidur; dan ketiga, ketika akan melakukan shalat.
Banyak hadits yang menyebutkan masalah siwak ini. Di antaranya dari Aisyah diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, ”Bersiwak itu membersihkan mulut dan membuat Tuhan ridha (senang).” (HR Al-Baihaqi dan An-Nasai).
Dalam hadits lain dari Hudzaifah, ia mengatakan, ”Nabi SAW, apabila bangun tidur, menggosok mulutnya dengan siwak.” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya). Sedangkan dalam hadits dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, ”Kalau saja aku tidak merasa khawatir akan memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
D. MANFAAT BERSIWAK
Mengenai faedahnya, para ulama menyebutkan, bersiwak itu mempunyai faedah yang sangat banyak. Bahkan, sebagian ulama mengatakan bahwa faedah-faedahnya kurang lebih mencapai 70. Antara lain, membersihkan mulut, mendapat ridha Tuhan, memutihkan gigi, mengharumkan mulut, meluruskan tulang punggung, menguatkan gusi, memperlambat tumbuhnya uban, membersihkan badan, menambah kecerdasan, melipatgandakan pahala, mempermudah keluarnya ruh, menyebabkan ingat bacaan syahadat ketika menghadapi kematian, menyebabkan kelapangan rizqi dan kecukupan, melancarkan rizqi, memperbaiki kesehatan mulut, menghilangkan kotoran dan lendir di tenggorokan, menguatkan gigi, menambah kebaikan, menyenangkan malaikat dan mereka akan mau bersalaman karena tertarik pada cahaya mukanya (muka orang yang bersiwak), menghilangkan penyakit kusta.
Dalam fungsinya sebagai alat pembersih gigi dan mulut, bersiwak dengan menggunakan kayu yang khusus, yang disebut ”kayu arak”, memang dapat diganti dengan sikat gigi dan odol. Tetapi manfaat-manfaat lain yang didapat tidak sebanyak bila kita menggunakan siwak, yang khusus itu. Sehingga, bersiwak tetap memiliki kelebihan dibandingkan cara lain dalam membersihkan gigi atau mulut.
E. CARA BERSIWAK RASULULLAH SAW
1. Berdoa sebelum bersiwak. Salah satu do’a yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah: “Allahumma thahhir bissiwaak Asnaaniy, wa qawwiy bihi Litsaatsiy, wa afshih bihi lisaniy“, yang artinya “Wahai Allah sucikanlah gigi dan mulutku dg siwak, dan kuatkanlah Gusi gusiku, dan fashih kan lah lidahku”;
2. Memegang siwak dengan tangan kanan atau tangan kiri (ada perbedaan pendapat tentang hal ini) dan meletakkan jari kelingking dan ibu jari dibawah siwak, sedangkan jari manis, jari tengah, dan jari telunjuk diletakkan di atas siwak.
3. Bersiwak dimulai dari jajaran gigi atas-tengah, lalu atas-kanan, lalu bawah-kanan, lalu bawah-tengah, lalu atas-tengah, lalu atas-kiri, lalu bawah-kiri. Jadi seperti angka 8 yang ditulis rebah
4. Langkah ke-3 di atas dilakukan 3x putaran;
5. Selesai bersiwak, mengucapkan hamdalah, “Alhamdulillah“.
Cara bersiwak tidak ada ikhtilaf antara ulama, bahwa didalam kitab Syama’il Imam Tirmidzi, dalam hadist Rasul saw, bahwa Rasul saw. bersiwak dengan kayu arak, dan memulainya dari pertengahan, lalu ke arah kanan lalu ke kiri, demikian diulangi sebanyak 3 X.
Imam Ghazali rahimahullah melengkapi caranya, yaitu:
· meletakkan siwak di jajaran gigi tengah bagian atas,
· lalu mendorongnya ke arah kanan sampai ke ujungnya,
· lalu turunkan ke jajaran bawah kanan ujung,
· lalu mendorongnya kembali ke tengah jajaran bawah,
· lalu kembali naik ke tengah jajaran atas,
· lalu mendorongnya ke arah kiri sampai ujungnya,
· lalu turunkan ke jajaran bawah kiri ujung,
· dan mendorongnya lagi ke tengah di jajaran bawah.
Sulitkah? Jangan lupa, satu kali anda bertasbih kepada Allah dengan diawali siwak, maka dihitung 70X bertasbih. Shalat dengan diawali siwak, akan terhitung 70X shalat. Dua rakaat shalat tahajjud diawali dengan siwak, maka dihitung 140 rakaat tahajjud. Hebat bukan? Maha Suci Sang Maha Dermawan menempatkan curahan kedermawanannya pada segala hal.

F. WAKTU BERSIWAK RASULULLAH SAW
Kapan saja bersiwak? Rasulullah mencontohkan waktu-waktu utama bersiwak adalah sebagai berikut;
1. Hendak berwudhu dan sholat;
2. Ketika akan memasuki rumah;
3. Ketika bangun tidur.
4. Ketika sedang berpuasa (shaum);
5. Ketika hendak membaca Al-Qur’an.
Beberapa hal lain yang pernah Rasulullah SAW contohkan tentang bersiwak:
1. Cucilah siwak sebelum menggunakan dengan air bersih;
2. Sebelum digunakan, sebaiknya siwak diperbaiki/diperbagus terlebih dahulu;
3. Boleh menggunakan siwak orang lain setelah dibersihkan;
4. Bersungguh-sungguhlah ketika bersiwak;
5. Boleh bersiwak di hadapan orang lain (tidak harus sembunyi-sembunyi).
G. CARA MENGGUNAKAN ALAT UNTUK BERSIWAK
Orang menggunakan siwak dalam bentuk batang atau stick kayu dengan cara:
Batang atau cabang siwak dipotong berukuran pensil dengan panjang 15-20 cm. Stick kayu siwak ini dapat dipersiapkan dari akar, tangkai, ranting, atau batang tanamannya. Stick dengan ukuran diameter 1 cm dapat digigit dengan mudah dan memberikan tekanan yang tidak merusak gusi apabila digunakan.
Kulit dari stick siwak ini dihilangkan atau dibuang hanya pada bagian ujung stick yang akan dipakai saja.
Siwak yang kering dapat merusak gusi, sebaiknya direndam dalam air segar selama 1 hari sebelum digunakan. Selain itu, air tersebut juga dapat digunakan untuk kumur-kumur.
Bagian ujung stick siwak yang sudah dihilangkan kulit luarnya digigit-gigit atau dikunyah-kunyah sampai berjumbai seperti berus.
Bagian siwak yang sudah seperti berus digosokkan pada gigi, dan bisa juga digunakan untuk membersihkan lidah.
Sulitkah? Jangan lupa, satu kali anda bertasbih kepada Allah dengan diawali siwak, maka dihitung 70X bertasbih. Shalat dengan diawali siwak, akan terhitung 70X shalat. Dua rakaat shalat tahajjud diawali dengan siwak, maka dihitung 140 rakaat tahajjud. Hebat bukan? Maha Suci Sang Maha Dermawan menempatkan curahan kedermawanannya pada segala hal.
IKHTILAT
Ikhtilat adalah berkumpulnya beberapa laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya di satu tempat, yang memungkinkan terjadinya hubungan diantara mereka apakah melaui pandangan mata, isyarat ataupun dengan bercakap-cakap.
A. MAKNA Ikhtilâth
Makna ikhtilath secara bahasa adalah bercampurnya sesuatu dengan sesuatu yang lain (Lihat: Lisanul ‘Arab 9/161-162).
Adapun maknanya secara syar’i yaitu percampurbauran antara laki-laki dan perempuan yang tidak hubungan mahram pada tempat. (Lihat: Al Mufashshal Fî Ahkâmil Mar’ah: 3/421 dan Al Mar’atul Muslimah Baina Ijtihâdil Fuqohâ’ wa Mumârasât Al Muslimin hal. 111).
B. Hukum Ikhtilath
Hukum ikhtilath adalah haram berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
1) Firman Allah subhânahu wa ta’âlâ dalam surah Al Ahzâb ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.”
Berkata Imam Al Qurthubi dalam menafsirakan ayat ini: “Makna ayat ini adalah perintah untuk tetap berdiam atau tinggal di rumah, walaupun yang diperintah dalam ayat ini adalah para istri Nabi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam namun secara makna masuk pula selain dari istri-istri beliau Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam.” (Lihat Tafsirul Qurthubi: 4/179)
Dan Ibnu Katsir berkata tentang makna ayat ini: “Tinggallah kalian di rumah-rumah kalian, janganlah kalian keluar kecuali bila ada keperluan.”
2) Firman Allah ‘Azza Wa Jalla dalam surah Al Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
“Dan janganlah kalian mendekati zina.”
Larangan dalam ayat ini dengan konteks “Jangan kalian mendekati” menunjukkan bahwa Al Qur’an telah mengharamkan zina begitu pula pendahuluan-pendahuluan yang dapat mengantar kepada perbuatan zina serta sebab-sebabnya secara keseluruhan seperti melihat, ikhtilath, berkhalwat, tabarruj dan lain-lain.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/39).
3) Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
لَا تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang para perempuan kalian (untuk menghadiri) mesjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
Dan dengan lafazh yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar pula, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ.
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang perempuan (untuk menghadiri) mesjid-mesjid Allah.”
Hadits ini menjelaskan tentang tidak wajibnya perempuan menghadiri sholat jama’ah bersama laki-laki di masjid, ini berarti boleh bagi perempuan untuk menghadiri sholat jama’ah di masjid akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. Dan para ulama fuqaha’ sepakat tentang tidak wajibnya hal tersebut. Dan sebagian dari mereka memakruhkan untuk perempuan muda, adapun untuk perempuan yang telah tua maka mereka membolehkannya dan yang rajih adalah hukumnya boleh. (Lihat: Al Mufashshal Fii Ahkâmil Mar’ah: 3/424)
Berkata Imam An Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim (2/83): “Ini menunjukkan bolehnya perempuan ke masjid untuk menghadiri sholat jama’ah, tentunya bila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at. Di antaranya tidak keluar dengan menggunakan wangi-wangian, tidak berpakaian yang menyolok dan termasuk di dalamnya tidak bercampur atau ikhtilath dengan laki-laki yang bukan mahramnya.”
4) Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari, beliau berkata:
اسْتَأْذَنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ : جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ.
“Saya meminta izin kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam untuk berjihad, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda: Jihad kalian adalah berhaji.”
Berkata Ibnu Baththal dalam Syarahnya sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (6/75-76): “Hadits ini menjelaskan bahwa jihad tidak diwajibkan bagi perempuan, hal ini disebabkan karena perempuan apabila berjihad maka tidak akan mampu menjaga dirinya dan juga akan terjadi percampurbauran antara laki-laki dan perempuan.”
5) Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّه‍َا أَوَّلُهَا.
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling awal.”
Berkata Imam An Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim: “Bahwa sesungguhnya shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang dan shaf laki-laki yang paling baik adalah yang paling awalnya, hal ini dikarenakan agar keadaan shaf perempuan dan shaf laki-laki saling menjauh sehingga tidak terjadi ikhtilath dan saling memandang satu dengan yang lainnya.”
Berkata Ash Shan’ani dalam Subulus Salam: “Dalam hadits ini menjelaskan sebab sunnahnya shaf perempuan berada di belakang shof laki-laki agar supaya keadaan tempat perempuan dan laki-laki dalam sholat saling menjauh sehingga tidak terjadi ikhtilath di antara mereka.”
Berkata Asy Syaukani dalam Nailul Authar (3/189): “Penyebab kebaikan shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki adalah karena tidak terjadi iktilath antara mereka.”
6) Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari, beliau berkata:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّيْ الصُّبْحَ بِغَلَسٍ فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ الْمُؤْمِنِيْنَ لَا يُعْرَفْنَ مِنْ الْغَلَسِ أَوْ لَا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا.
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam sholat Shubuh pada saat masih gelap maka para perempuan kaum mukminin kembali dan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenal sebagian yang lain.”
Hadits ini menjelaskan disunnahkannya bagi perempuan keluar dari masjid lebih dahulu daripada laki-laki ketika selesai shalat jama’ah, agar supaya tidak terjadi ikhtilath, saling pandang memandang atau hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syari’at.
Hal serupa dijelaskan pula dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha riwayat Imam Bukhari, beliau berkata:
أَنَّ النِّسَاءَ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللهُ فَإِذَا قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ.
“Sesungguhnya para perempuan di zaman Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bila mereka salam dari sholat wajib, maka mereka berdiri dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam dan orang yang sholat bersama beliau dari kalangan laki-laki tetap di tempat mereka selama waktu yang diinginkan oleh Allah, bila Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam berdiri maka para lelaki juga berdiri.”
Berkata Asy Syaukani dalam Nailul Authar (2/315): “Dalam hadits ini terdapat hal yang menjelaskan tentang dibencinya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan dalam perjalanan dan hal ini lebih terlarang lagi ketika ikhtilath terjadi dalam suatu tempat.”
Berkata Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2/560): “Jika dalam jama’ah sholat terdapat laki-laki dan perempuan maka disunnahkan bagi laki-laki untuk tidak meninggalkan tempat sampai perempuan keluar meninggalkan jama’ah sebab kalau tidak, maka hal ini dapat membawa pada ikhtilath.
7) Hadits Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Imam Bukhari, beliau berkata:
قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ ثُمَّ خَطَبَ فَلَمَّا فَرَغَ نَزَلَ فَأَتَى النِّسَاءَ فَذَكَّرَهُنَّ.
“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam berdiri pada hari Idul Fitri untuk Sholat maka beliau pun memulai dengan sholat kemudian berkhutbah. Tatkala beliau selesai, beliau turun lalu mendatangi para perempuan kemudian memperingati (baca: menasihati) mereka.”
Berkata Al Hafizh dalam Al Fath (2/466): “Perkataan “kemudian beliau mendatangi para perempuan” menunjukkan bahwa tempat perempuan terpisah dari tempat laki-laki, tidak dalam keadaan ikhtilath.
Berkata Imam An Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim (2/535): “Hadits ini menjelaskan bahwa perempuan-perempuan apabila menghadiri sholat jama’ah di mana jama’ah tersebut dihadiri pula oleh laki-laki maka tempat perempuan berisah dari tempat laki-laki hal ini untuk menghindari fitnah, saling memandang dan berbicara.”
8) Firman Allah : “ Dan apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi) maka mintalah dari belakang tabir (hijab). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab : 53)
9) Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : “Hati-hatilah kalian untuk masuk ke tempat para wanita “ Maka salah seorang laki-laki dari kalangan anshar : “Bagaimana pendapatmu (Ya Rasulullah) tentang Al-Hamwu ?” Rasulullah menjawab : “ Al-Hamwu adalah kematian.” (Mutafaqqun ‘alaihi).
Al-Hamwu adalah kerabat suami, seperti saudara laki-lakinya (ipar), putra dari pamannya (saudara misan). Kekhawatiran terhadap Al-Hamwu ini justru lebih besar dibanding dengan kekhawatiran terhadap yang lain. Fitnahnya pun labih besar pula karena sangat mungkin baginya untuk berhubungan dengan pihak wanita (istri) dan berkhalwat dengannya tanpa adanya pengingkaran (kecurigaan), karena dianggap dari keluarga. Berbeda kalau laki-laki itu orang asing bukan keluarga si suami.
Maka makna dari hadits di atas adalah berhati-berhatilah (jauhilah) untuk bercampur baur (ikhtilat) dan bersepi-sepi (khalwat) dengan para wanita dengan tanpa adanya mahram si wanita.
10) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah salah seorang diantara kalian (laki-laki) bersepi-sepi (berkhalwat) dengan wanita malainkan harus disertai mahramnya.” (Mutafaqqun’alaihi).
LARANGAN MENCAMPURI ISTERI
YANG SEDANG DALAM KEADAAN HAID
Bersenggama (hubungan seks) memang menyenangkan, apalagi bila kondisi Anda dan pasangan senantiasa bugar. Namun saat kondisi wanita sedang haid (menstruasi), pria tak boleh memaksakannya bercinta di ranjang, apalagi sampai melakukan penetrasi (intercourse).
A. BAHAYA BAGI KESEHATAN
Menurut dr Boy Abidin, wanita yang sedang menstruasi sebaiknya jangan berhubungan seks. Pasalnya, organ intim wanita akan mengalami infeksi karena darah yang seharusnya keluar terdorong ke dalam vagina. Itu menyebabkan terjadinya endometriosis. ”Endometriosis merupakan nyeri pada wanita dan terjadi perlengketan yang menyebabkan wanita susah hamil,” terang genekolog yang aktif memberikan penyuluhan seputar perilaku seksual pada remaja.
Menurut dokter ramah ini, sebaiknya pasangan suami istri berhubungan intim sebelum atau sesudah masa menstruasi. Saat itu merupakan masa subur wanita.
”Masa subur wanita itu dua pekan sebelum datang bulan berikutnya. Masa subur cuma datang satu hari saja. Tapi sperma bisa bertahan 2-3 hari di dalam saluran sel telur. Kalau ada sel telur yang matang saat itu, spermanya masih bisa membuahi,” tukasnya.
B. HUKUM MENGGAULI ISTERI YANG SEDANG HAID
Setidaknya ada beberapa hukum terkait dengan wanita haid. Salah satu di antara hukum-hukum tersebut adalah diharamkannya suami mencampuri (bersenggama) istri yang sedang haid.
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq -Rahimahumullah- dalam buku beliau mengatakan diharamkan mencampuri istri yang sedang haid, berdasarkan firman Allah SWT:
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang meyucikan diri.” (Al-Baqarah : 222).
Maksud dari perkataan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci adalah larangan untuk berjima’ (bercinta) dengan Istri saat masih dalam keadaan haid.
Dalam sebuah hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa Salam- bersabda:
“Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.” ( Riwayat Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi).
Larangan yang lebih tegas dikatakan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
“Barangsiapa yang menjima’i (menyetubuhi) istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau menjima’i duburnya (anal seks), maka sesungguhnya ia telah kufur kepada Muhammad SAW.”
C. TUJUAN BERHUBUNGAN (MENCAMPURI) ISTERI MENURUT AJARAN ISLAM
Perihal hubungan seksual (bercinta), Rasulullah SAW memberi petunjuk yang sangat sempurna, beralas etika dan estetika Rabbaniyah (ketuhanan). Bercinta tidak saja untuk menyehatkan jiwa, namun juga memberi kepuasan serta kenikmatan jiwa. Sabda Rasulullah SAW tentang bercinta (senggama) adalah nasehat paripurna, utamanya demi menjaga kesehatan tubuh, mental, dan spiritual, berikut mewujudkan tujuan bersenggama itu sendiri. Diantara tujuan hubungan seksual menurut ajaran Islam ialah:
  1. Melahirkan dan menjaga kelangsungan keturunan. Dengan kelahiran putra-putri buah senggama, nantinya diharapkan akan lahir generasi penerus bagi keluarga dan kommunitas serta kesinambungan suatu bangsa;
  2. Mengeluarkan air (sperma) berdampak positif bagi tubuh. Sebab apabila iar sperma dibiarkan mengendap di dalm tubuh tanpa disalurkan ke ladang tempat bercocok tanam (fitrah penyaluran), akan berdampak buruk bagi tubuh maupun mental seseorang;
  3. Media untuk menyalurkan hajat, guna merengkuh kenikmatan surga duniawi. Bedanya, bersenggama di dunia bisa melahirkan anak, sedang di surga keabadian tidak akan membuahkan anak, semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan baik, sesuai dengan etika dan estetika, serta aturan luhur yang selaras dengan nilai-niilai ajaran Islam.
D. ETIKA DALAM BERHUBUNGAN (MENCAMPURI) ISTERI
Ajaran Islam mengajarkan etika senggama, yang harus dipahami setiap Muslim. Ada banyak ayat al-Quaran dan Sunnah Nabi yang menuturkan masalah etika bercinta ini. Karenanya, sebelum bercinta, setiap Muslim harus memperhatikan etika (adab) dan prasyarat bersenggama sebagai berikut:
1) Tidak Menolak Ajakan Bercinta.
Secara tabiat maupun fitrah, para lelaki lebih agresif, tidak memiliki energi kesabaran, serta kurang bisa menahan diri dalam urusan making love ini. Sebaliknya, para wanita cenderung bersikap pasif, pemalu, dan kuat menahan diri. Oleh sebab itu, diharuskan bagi wanita menerima dan mematuhi ajakan suami untuk bercinta. Dalam sebuah hadis dituturkan, Rasulullah SAW bersabda: Jika seorang istri dipanggil oleh suaminya karena hajat biologisnya, maka hendaknya segera datang, meski dirinya sedang sibuk (HR Turmudzi). Ajaran Islam tidak membenarkan perilaku para istri yang menolak ajakan suami mereka untuk bercinta. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat wanita yang menunda-nunda, yaitu seorang istri ketika diajak suaminya ke tempat tidur, tetapi ia berkata, 'nanti dulu', sehingga suaminya tidur sendirian (HR Khatib). Dalam hadis lain dituturkan: Jika suami mengajak tidur istrinya, lalu sang istri menolak, yang menyebabkan sang suami marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi tiba (HR Bukhari dan Muslim).
2) Bersih dan Suci.
Haid adalah penyakit bulanan yang tidak suci, wanita yang sedang haid berarti tidak suci. Karenanya, para suami yang istri mereka sedang mengalami datang bulan dilarang mensetubuhinya selama waktu haid. Manakala darah haid sudah berhenti, maka wajib bagi wanita membersihkan tubuhnya dengan air. Kemudian mengambil 'secuil' kapas atau kain, lalu melumurinya dengan kasturi atau bahan pewangi lainnya yang beraroma semerbak menawan, kemudian membilas bagian tubuh yang terlumuri darah saat haid, sehingga tidak ada lagi bau tak sedap pada tubuh sang wanita. Dalam sebuah riwayat dari Aisyah Ra dituturkan, suatu hari, ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang cara bersuci (membersihkan diri) sehabis datang bulan. Rasulullah SAW bertutur kepada wanita tersebut: Ambillah bahan pewangi dari kasturi. Bersihkan dirimu dengannya. Wanita itu bertanya: Bagaimana caraku membersihkan tubuh? Rasulullah SAW menjawab: Bersihkan tubuhmu dari noda haid. Wanita itu bertanya lagi: Bagaimana caranya? Rasulullah SAW menjawab: Subhanallah, bersihkan dirimu! Aisyah Ra melanjutkan penuturannya: Aku lantas membisiki wanita itu, 'Bilas tubuhmu yang terlumuri darah haidmu dengan pewangi kasturi' (HR Bukhari).

Allah Azza wa Jalla juga menyatakan di dalam firman-Nya, bahwa syarat untuk melakukan hubungan badan ialah harus dalam kondisi suci. Kesucian tubuh dari 'penyakit' haid adalah demi mewujudkan seks sehat, sebagaimana firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah. Haid itu adalah kotoran (penyakit). Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS. al-Baqarah/2: 222).

Rasulullah SAW juga mengingatkan kepada para suami, agar tidak menyetubuhi istri mereka dalam keadaan nifas dan haid. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang bersenggama dengan wanita yang sedang haid, atau menyetubuhi wanita dari dubur (lubang anus)-nya, atau mendatangi paranormal (ahli tenung), dan mempercayai ramalannya, Maka sejatinya ia telah kufur (ingkar) dengan apa-apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW (HR Abu Daud). Dalam riwayat lain dituturkan, Rasulullah SAW bersabda: Datangilah istrimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi awas (jangan menyetubuhi) pada dubur dan (jangan pula) dalam keadaan haid (HR Akhmad dan Tirmidzi). Lain daripada itu, selain harus suci - tidak haid dan nifas - pasangan Muslim harus bersih-bersih diri sebelum bercinta, agar tubuh mereka bersih dan percintaan yang dilakukan sehat.
3) Bercinta Sesuai Aturan Syariat.
Salah satu tujuan making love (bercinta) adalah untuk melahirkan keturunan. Dan proses kelahiran hanya terjadi manakala terjadi pembuahan sperma laki-laki dan perempuan dalam rahim. Karenanya, bercinta harus dilakukan dengan cara yang benar, yatitu melalui tempat yang semustinya, bukan melalui anus (dubur) maupun lisan (oral sex) - sebagaimana yang jamak dilakukan orang-orang yang memiliki kelainan seksual, serta orang yang tidak paham niali-nilai agama. Lain daripada itu, bersenggama tidak sesuai aturan sama halnya menafikan kehormatan wanita yang disetubuhinya. Dan cara seperti itu mustahil bisa melahirkan keturunan. Ajaran Islam memberi syarat, bahwa senggama harus ditempatkan pada tempat yang semustinya, yaitu vagina wanita, bukan melalui anus (dubur) atau mulut wanita (seks oral). Sebab percintaan yang dilampiaskan pada tempat selain vagina, mustahil dapat membuahkan keturunan. Oleh sebab itu, Allah Azza wa Jalla berfirman: Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (QS. al-Baqarah/2: 223).
4) Berhias Diri.
Diantara syarat bercinta ialah masing-masing pasangan - suami istri - harus berhias diri untuk menyenangkan dan menggairahkan percintaan yang hendak dilakukan. Diantara cara berhias diri dalam bercinta adalah:
1. Mambagusi bagian tubuh, yang merupakan lima organ fitrah, sebagaimana dituturkan Rasulullah SAW: Lima hal yang termasuk fitrah (sesuci), yakni mencukur kumis, mencukur bulu ketiak, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan khitan.
2. Menggunakan wewangian, yang paling utama adalah kasturi. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa tatkala seorang sahabat yang memberitahu Rasulullah SAW tentang adanya seorang wanita yang memerciki cincinnya dengan kasturi, Rasulullah SAW bersabda: Kasturi adalah sebaik-baik wewangian.
3. Memakai celak, dan jenis celak terbaik ialah yang terbuat dari bahan itsmid. Abdullah bin Abbas meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya sebaik-baik celak kalian adalah yang terbuat dari bahan itsmid. Ia dapat menajamkan penglihatan, serta menumbuhkan rambut. Al-Qur'an juga mengisyaratkan anjuran berhias diri bagi kaum wanita, sebagaimana firman-Nya: Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber-'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. (QS. al-Baqarah/2: 234) Sayyid Qutub dalam tafsirnya menjelaskan, bahwa redaksi al-Qur'an membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut adalah bukti otentik, dibolehkannya bagi kaum wanita untuk berhias diri, hal mana yang demikian itu dilakukan dengan tujuan agar datang lelaki meminangnya.
5) Berdoa.
Diantara etika seks dalam Islam ialah membaca doa sebelum melakukan persetubuhan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas dituturkan, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Jika salah seorang diantara kalian hendak mencampuri istrinya, maka hendaknya sebelum senggama membaca doa: Bismillah, Allahumma jannibnaa asy-syaithan, wa jannib asy-syaithana ma ruziqnaa (Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah jauhkanlah kami dari Setan. Dan jauhkan setan dari apa-apa yang Engkau karuniakan kepada kami (anak keturunan). Dengan memanjatkan doa, diharapkan anak yang lahir dari buah percintaan tidak goyah diperdaya setan, akan tetapi serta selalu dekat kepada Allah.
6) Mencari tempat bercinta yang nyaman dan merahasiakan apa yang terjadi diantara suami istri pada waktu bercinta.
Diantara syarat bercinta dalam Islam ialah mencari tempat yang nyaman dan merahasiakan apa yang terjadi pada saat bercinta, baik istri maupun suami, tidak diperkenankan menceritakan 'geliat' percintaan yang dilakukannya kepada orang lain. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Said Khudri, ia menuturkan, Rasulullah SAW bersabda: Selazimnya bagi kaum lelaki diantara kalian yang hendak memenuhi hajat biologisnya, mencari tempat yang nayaman, jauh dari hiruk pikuk keluarganya, dan menutup pintu rapat-rapat, serta mengenakan sehelai kain, barulah bercinta (bersetubuh). Kemudian apabila telah selesai bercinta, hendaknya tidak menceritakan hubungan badannya kepada orang lain. Selazimnya bagi kaum wanita diantara kalian, yang hendak memenuhi hajat biologis, mencari tempat yang nyaman, menutup pintu rapat-rapat, dan mengenakan sehelai kain untuk menutup tubuhnya. Dan jika selesai memuaskan dahaga cinta, hendaknya tidak menceritakan hubungan intimnya kepada yang lain. Salah seorang wanita berujar: Demi Allah, wahai utusan Allah, kebanyakan daripada kaum wanita menceritakan apa yang mereka alami saat senggama kepada yang lain, serta jamak melakukan percintaan di tempat terbuka. Rasulullah SAW berkata tegas. Janganlah kalian melakukan hal seperti itu - menceritakan sesuatu saat senggama dan bersetubuh di tempat terbuka, serta bertelanjang bulat. Sebab perbuatan seperti itu, sama persisnya dengan perbuatan setan pria bertemu dengan setan wanita di tengah jalan, lalu bersetubuh di tempat terbuka, setelah setan pria selesai melampiaskan dahaga seksnya, lantas meninggalkan si wanita begitu saja. Rasulullah SAW juga meyerukan untuk mengenakan kain saat bercinta, sebagaimana sabdanya: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla adalah maha lembut, maha malu, maha menutup diri. Dia mencintai rasa malu dan menutup aurat. Menutup aurat, tidak saja dalam 'laku' kehidupan di ruang publik, tetapi juga saat bercinta.
7) Tidak bercinta saat melakukan iktikaf atau sedang dalam kondisi berihram.
Orang yang sedang menjalankan iktikaf di masjid tidak boleh bersenggama, demikian pula orang yang sedang berihram, juga tidak boleh bercampur dengan pasangannya, sebagaimana diwartakan al-Qur'an: Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangnlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa (QS. al-Baqarah/2: 187). Usman bin Affan meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah SAW bertutur: Orang yang sedang melaksanakan ibadah Ihram tidak boleh bersenggama, maupun menikah atau melamar (HR Muslim). Dalam riwayat Turmudzi disebut dengan redaksi: Saat berihram dilarang bersetubuh.
8) Tidak bercinta dengan istri yang sedang datang bulan (haid).
Ajaran Islam melarang pasangan suami istri bercinta saat sang istri sedang datang bulan. Sebab haid adalah penyakit, dikhawatirkan bayi yang lahir dari buah senggama pada kondisi seperti itu akan tidak sempurna (cacat). Allah menjelaskan dalam al-Qur'an: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereke, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan meyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS. al-Baqarah/2: 222). Ajaran Islam juga melarang suami menggauli istrinya ketika dalam keadaan nifas - usai melahirkan. Alasannya jelas, bahwa bercinta dalam ajaran Islam adalah termasuk laku ibadah, karenanya harus dilakukan pada waktu kondisi baik.
9) Memperhatikan kondisi fisik.
Waktu yang paling tepat untuk melakukan hubungan badan adalah saat kondisi fisik dalam keadaan fit (segar bugar), yakni pencernaan makanan lancar, tensi tubuh seimbang antara panas dan dingin, kondisi perut tidak kenyang dan tidak lapar. Sebab bersenggama dalam keadaan tubuh tidak fit, pencernaan makanan tidak lancar, tensi tubuh terlalu panas maupun terlalu dingin, perut terlalu lapar maupun kenyang, akan membuat hububgan badan kehilangan maknanya, dan tidak bisa dinikmati bahkan melahirkan madharat (mara bahaya). Bersenggama dalam keadaan perut lapar lebih berbahaya ketimbang perut dalam keadaan kenyang. Lain daripada itu, tidak akan bisa merengkuhi nikmat senggama, lebih-lebih memberi kepuasan seksual kepada pasangan hidup. Rasulullah SAW bersabda: Jika seseorang diantara kamu bersenggama dengan istrinya, hendaklah ia lakukan dengan penuh kesungguhan. Kemudian, kalau ia telah menyelesaikan kebutuhannya sebelum istri mendapatkan kepuasan, maka janganlah ia buru-buru mencabut (kemaluannya), sampai istrinya menemukan kepuasan (HR Abdul Razaq).

Bismillah Enam
Bismillah Enam
Bismillah Enam
  • Makbul segala hajat dan cita-cita.
  • Luas rezkinya.
  • Jika ditiup kpd perempuan nescaya kasih ia kepada kita.
  • Menang dalam peperangan.
  • Penerang hati.
  • Diajuhkan dari segala penyakit.
  • Dibaca 70 kali tiap-tiap hari aman dari ancaman raja-raja dan pembesar yang zalim yang hendak membunuhnya.
  • Dibaca ditempat yahng suci nescaya dapat melihat malaikat, jin dan syaitan.
  • Dibaca dimalam jumaat 20 kali boleh melihat orang didalam kubur.
  • Aman daripada binatang2 buas.
  • Air laut menjadi tawar.
  • Terlepas daripada terkena bunuh juka dibaca kepada tubuh badan.
  • Jika ditulis dan dijadikan azimat atau dibaca pada sawah aman daripada ancaman babi, tikus atau burung.
  • Terselamat daripada bahaya musuh dan seteru.
  • Terselamat dari karam dilaut.
  • Jika dibaca pada minyak malam jumaat tiga kali boleh memudahkan perempuan beranak jika meminumnya.
  • Orang yang pekak jika dibaca pada telinganya selam 7 hari nescaya mendengar.
  • Orang gila atau yang dirasuk oleh iblis apabila dibaca ditelinga tiga kali insyaallah lari iblisnya.
  • Boleh tawarkan segala jenis bisa termasuk bisa sengat binatang seperti lebah, ular dan ikan.
  • Boleh tawarkan segala jenis racun dan santau, seperti yang diperbuat daripada miang rebung, ulat buku mati beragan, hempedu katak dan sebagainya.
  • Terkeluar daripada penjara apabila dibaca bersungguh-sungguh.
  • Dijadikan jampi untuk menghalau jin dan syaitan.
Cara untuk merawat pesakit yang menderita kerana perkara diatas; latakkan tangan ditempat yang sakit, tahan nafas dan baca al-Fathihah dan juga ayat Bismillah Enam ini. Tiup tempat tersebut dah urut sedikit. Baca juga ayat ini pada air untuk disapukan pada tempat yang sakit dan untuk di minum. Angin akan keluar darpi pesakit dan diikuti oleh muntah, insyaallah.
Doa ini juga boleh digunakan kepada binatang yang termakan rumput yang diracun atau yang dipatuk ular. Kaedah rawatannya adalah dengan memberi makan rumput dan meminum air yang telah dibacakan dengan doa diatas.
AMAL LAH BISMILLAH ENAM INI KERANA IANYA MENJADIKAN SEGALA JENIS RACUN AKAN TAWAR DAN TIDAK MEMBERI MUDHARAT KEPADA PENGAMAL KALAU TERMINUM. GELAS YANG MENGANDUNGI RACUN AKAN PECAH KALAU DIPEGANG OLEH PENGAMAL BISMILLAH ENAM. INSYAALLAH.

22 March 2010

RATIB AL-HADDAD

Sejarah Ratib Al-Haddad

Ratib Al-Haddad terambil dari nama penyusunnya, yaitu Al-Habib Abdullah bin alwi bin muhammad Al-Haddad. Dari beberapa banyak doa-doa dan dzikir-dzikir yang beliau karang, Ratib Al-Haddad inilah yang paling terkenal dan masyur. Ratib Al-Haddad disusun berdasarkan inspirasi, pada malam lailatul Qodar 27 Romadhon 1071 H.

Ratib Al-Haddad disusun untuk memenuhi permintaan seorang murid beliau yang bernama Amir dari keluarga Bani Sa’ad yang tinggal di Syibam salah satu perkampungan di Hadromaut, Yaman. Tujuan Amir meminta Habib Abdullah untuk mengarang Ratib, Agar diadakan suatu wirid dan dzikir dikampungnya, Agar mereka dapat mempertahankan dan menyelamatkann diri dari ajaran sesat yang sedang melanda Hadromaut ketika itu.

Pertama kalinya Ratib ini hanya dibaca dikampung Amir sendir,i yaitu kota Syibam setelah mendapat izin dan ijazah dari Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad sendiri. Selepas itu, Ratib ini pun dibaca di masjid Al-Hawi milik beliau yang di kota Tarim. Pada kebiasaan Ratib ini dibaca secara berjamaah setelah sholat ‘isya’.

Pada bulan Romadhon, Ratib ini dibaca sebelum sholat ‘isya ‘ untuk mengisi kesempitan waktu menunaikan sholat tarawih , dan ini adalah waktu yang telah ditartibkan Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad untuk kawasan-kawasan yang mengamalkan Ratib ini. Dengan izin Allah, kawasan-kawasan yang mengamalkan Ratib ini selamat dan tidak terpengaruh dari kesesatan tersebut.

Setelah Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad berangkat menunaikan ibadah Haji, Ratib Al-Haddad mulai dibaca di mekkah dan madinah. Al-Habib Ahmad bin Zain Al-Habsyi berkata , “Barang siapa yang membaca Ratib Al-Haddad dengan penuh keyakinan dan iman, ia akan mendapat sesuatu yang diluar dugaannya”.

Ketahuilah bahwa setiap ayat , do’a , dan nama Allah yang disebutkan didalam ratib ini dipetik dari Al-Qur’an dan Hadits Rasul SAW . bilangan bacaan disetiap doa dibuat sebanyak tiga kali , karena itu adalah bilangan ganjil (witir). Semua ini berdasarkan petunjuk Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad sendiri . beliau menyusun dzikir-dzikir yang pendek dan di baca berulang kali, agar memudahkan pembacaannya . dzikir yang pendek ini jika selalu dibaca secara istiqomah, maka lebih utama dari pada dzikir yang panjang namun tidak dibaca secara istiqomah. semoga Allah memberkahi Pembaca Ratib ini, Amin.


RATIB AL-HADDAD
  1. Dimulai dengan Bacaan Al-Fatihah dan Ayatul Kursi kemudian diteruskan dengan bacaan seperti dibawah ;

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4clsJLC1DO0ag8Y-Z3vGC3h1cVP5iNZclCbFREO4OdUZmWWGRSkEzexWvlRJAxsMttaddy_a0kaYKo61k35bbIOUd7Sn032tLauzdTmLa6TiykoDMfmoMRJHg6tURLSAtjo8VYXVS4_Q/s320/ratib+al-haddad-1.JPG
Page 1
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHIzqNdzQ3ROhDIzJi6a3fW1CKytdT8GU2zQHgPR6dUgVk4h1B3keOS91xWg-1Flf7oqDlIOfLkkpIt3cRqpN07TweU866JluPbbkbbGqZyJt4TQOWFL_M5HMcdZSFbXETXp98MtLJKsc/s320/ratib+al-haddad-2.JPG
Page 2

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgYJCbK8RP1iX65cdjODjzGh1aDVCb6JHhLVIBvcaCS07qDtFqA-E4fDY6s-St4jGuf_j_6dcXjuuA4SEU52E7TvOXCtY6Gfo7lEQVSs619lgDLlZk849OTMPk9fVpJpg6_PdQouOI2Kk/s320/ratib+al-haddad-3.JPG
Page 3
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0Z25qFFyFXkJJlEOlpflp2zVvdKq1OzWVhtcv1X7U5_rGVqBzQMIFOWX7Yr2llVrWobFch6qcgi7Wjqw5t44dEgkA1tTBAy7S_Co5LUT2ogz3RDSbpfvkG3JP10rxf9-ZPmIpcNrxqCk/s320/ratib+al-haddad-4.JPG
Page 4

Kemudian diteruskan dengan membaca Surah Al Ikhlas, Surah Al Falaq, Surah Annas

1.Kiriman Al Fatihah untuk ruh pemimpin kami, kekasih kami, dan pemberi syafaat kepada kami Rasulillah Muhammad bin Abdillah dan keluarganya dan sahabatnya, dan keturunannya dan Ahlul Baitnya. Sungguh Allah memuliakan derajat-derajat mereka dan semoga Allah swt melipat gandakan dan memperbanyak pahala-pahala mereka dan menjaga kami serta memelihara kami beri kami kemuliaan dari mereka yang membawa manfaat bagi kami dan kembali kepada kami dari Al Fatihah ini dari keberkahan mereka dan rahasia kemuliaan mereka dan cahaya-cahaya mereka dan ilmu-ilmu mereka dan semua limpahan anugerah yang dilimpahkan kepada mereka dalam agama kami dunia dan akhirat.

2. Al Fatihah untuk ruh Sayyidina junjungan kami yan merangkum ratib ini pemimpin dari para pembimbing keluhuran dimasanya yang sangat dimuliakan dari para hamba-hamba Allah dimasanya Al Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad Al Haddad dan ayah-ayah mereka dan keturunan mereka, Sungguh semoga Allah mengangkat dan meninggikan derajat mereka di surga dan memperbanyak pahala mereka dan melipatgandakan pahala-pahala mereka dan menjaga kami demi kemuliaan derajat mereka yang membawa manfaat kepada kami atas keberadaan mereka dan kembali keberkahannya atas kami daripada Al Fatihah ini dan rahasia keberkahan mereka dan cahaya mereka dan keluasan ilmu mereka dan anugerah-anugerah mereka pada agama kami di dunia dan akhirat.

3. Al Fatihah untuk ruh-ruh hamba Allah yang shaleh dan ayah-ayah kami dan guru-guru kami juga guru-guru agama kami dan juga semua orang-orang yang mempunyai kaitan kepada kami dan semua yang wafat di negeri ini dari semua orang yang wafat dalam islam keseluruhannya bagi muslimin dan semua ruh-ruh ummat muslimin yang telah wafat dan juga semua yang hidup sampai hari kebangkitan semoga Allah swt memaafkan untuk mereka dan juga menyayangi mereka dan juga membuka menyelamatkan kesulitan-kesulitan muslimin dan juga menyayangi mereka dan menyembuhkan penyakit mereka dan juga mengumpulkan segala kemuliaan untuk mereka dalam hidayah dan petunjuk dan juga mendamaikan apa-apa yang terjadi kepada mereka, perselisihan mereka dan memilihkan untuk mereka sebagai seorang pemimpin diantara mereka dan menyingkirkan dari mereka segala kejahatan-kejahatan yang ada pada mereka dan juga menjaga kami dan mereka dari kejahatan fitnah dan cobaan-cobaan yang menyulitkan dari semua para pengganggu daripada hamba-hamba Allah swt apakah hewan, tumbuhan, jin dan lainnya dan semua yang membawa kesulitan dan yang dekat atau yang jauh dan memurahkan harga-harga benda-benda jual beli mereka dan juga menurunkan kepada mereka hujan yang membawa rahmah dan diberikan semua yang diberikan dari kami dan beri apa-apa permintaan mereka kepada Allah dan semua apa-apa yang dimiliki Allah dan Rasul Nya dan membukakan atas kami anugerah-anugerah yg dilimpahkan Ahlul Ma'rifah billah dan mengakhiri kehidupan kami dengan khusnul khatimah dan dalam keadaan Allah ridha kepada kami dari kebaikan, kelembutan dan kesembuhan.

Setelah membaca Al Fatihah lalu membaca :

Wahai Allah sungguh sebenarnya kami meminta Ridha Mu dan surga Mu dan kami berlindung dari kemurkaan Mu dan apai neraka.

Kemudiaan Membaca :

Wahai Yang Maha Mengetahui segala apa yang tersembunyi dari kami janganlah Kau tutupkan tabir yang menghalangi kami dengan Mu dan maafkanlah kami dan sembuhkanlah kami dan selalulah bersama kami dimanapun kami berada, Semoga Allah swt membalas terimakasih kami atas Nabi kami Muhammad saw dengan kebaikan, Semoga Allah swt membalas Sayyidina Muhammad saw beserta keluarganya dan limpahan salam, Semoga Allah swt membalas atas segala kemuliaan Nabi Muhammad saw atas kami dengan sebaik-baik balasan untuk Nabi kami dari ummatnya. Wahai Allah demi kemuliaan khusnul khatimah, Wahai Allah demi kemuliaan khusnul khatimah, Wahai Allah demi kemuliaan khusnul khatimah

Aku mohon ampun kepada Allah swt yang tiada Tuhan selain Nya Dialah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada seluruh hamba Nya dan hamba-hamba Nya yang beriman Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri Yang tiada pernah mati dan aku bertobat kepada Nya. Wahai Tuhanku ampunilah dosa-dosaku. Aku mohon pengampunan dari Allah daripada untukku dan dosa-dosaku, dosa mukminin dan mukminat
Air Fatihah
Ibnu Abas r.a mennyatakan ,Saidina Hassa bin Ali r.a cucu kepada Rasulallah telah sakit. Rasulallh melihat cucunya sakit, mengambil air dan membacakan fatihah dan membacakan 40 kali dalam saru bekas, kemudain air itu disapukan ke muka, kepala dan dua belah tanngan dan kaki serta perut dan mana-mana angota yang nyata. Dengan berkat fathihah itu sembuh lah penyakitnya.
Demikinalah, sesiapa sehaja yang mengidap sesuatu penyakit bacakanlah Fatihah sebanyak yang tersebut setelah itu bacakan serapah ini:
Ya Allah sembuhkanlah kerana Engkau Maha Penyembuh. Ya Allah lindugkan kerana Engkau Maha Pelindung. Ya Allah pulihkan kerana Engkau Maha Pemulih.
Diberi minum air Fatihah itu kepada orang yang mengidap penyakit dan sapukan ke mukanya serta ke serata tubuh badannya, inysaallah akan afiat.
Wirid Fathihah
Sesiapa yang membaca alFathihah sebanyak 100 kali sehari pada tiap-tiap lepas sembahyang sebanyak 20 kali akan:
  • Dimurahkan allah rezkinya
  • Diperbaikki hal ehwalnya.
  • Dibersihkan hatinya.
  • Diangkat darjatnya.
  • Dimudahkan pekerjaannya.
  • Dilepaskan ia daripada dukacita
  • Dijauhkan dari mudharat.
  • Diberi ia kerajinan dan semangat.
  • Tidak keciwa.
  • Dijauh dari asutan syaitan.
  • Di ilham kepadanya kebajikan.

Hikmat Surah al-Fathihah 2

Mengembalikan Pangkat
Sesiapa yang di pecat dari pekerjaannya atau jatuh pangkat yang disandang olehnya dan sukakan ia kembali kepada pangkatnya, hendaklah ia membaca Fathihah sebanyak 41 kali diantara Sunat Subuh dan Fardhunya selama 40 hari.
Jangan kurang dari bilangan ini dan jangan putuskan ayat-ayat yang dibaca.
Insayallah kembalilah pangkatnya semula atau menyandang pangkat yang lebih tinggi, percayalah kepada khudrat Allah.
Mendapat Zuriat
Sesiapa yang mandul tidak mendapat anak selama ia berkahwin dan suka pula hendak mendapat zuriat atau anak, hendaklah ia mengamalkan membaca surah Fathihah sebagaimana kaedah peraturan seperti ini:
Hendaklah membaca Fathihah sebanyak 41 kali selam 40 hari dengan tidak putus-putus dan tidak kurang bilangannya.
Masanya ialah diantara Sunat Subih dan Fardhu Subuh.
Insyaallah ia akan mendapat zuriat yang salleh lagi baik.
Fathihah di atas kapas.
Sesiapa membaca Fathihah 7 sebanyak 7 kali, kemudian diludahkan diatas sekeping kapas dan ditampalkan pada tempat yang luka atau kudis atau apa-apa sehaja penyakit kulit, akan bercantum lukanya dan sembuh kudisnya, dengan izin Allah.
Bacaan untuk pelayar
Jika di baca Fathihah sebanyak 41 kali di belakang orang yang hendak belayar, Inyaallah di selamatkan ia dalam pelayarannya dan di kembalikan semula ke tanah air dalam keadaan sihat afiat.
Jika hendak membereskan sesuatu pekerjaan
Sesiapa yang melakukan pekerjaan dan hendak selesaikan pekerjaan itu denga baik, bacalah Fathihah di tengah malam sebanyak 41 kali.
Insyaallah dimudahkan allah pekerjaannya dengan tidak mendapat suatu gangguan dan apa saja pekerjaanya dengan izin allah semuanya beres.
Jika berasa dahaga
Sesiapa yang berada dalam pelayaran atau perjalanan atau sesat maka takut ia dahaga atau lapar, hendaklah ia membaca Fathihah sekali diatas tapak tangannya, kemudian ditiupkan diatas tapak tangannya itu dan disapukan kemuka dan perutnya.
Insyaallah ia tidak akan merasa lapar atau dahaga pada hari itu.
Mengubat sakit telinga.
Jika mengidap sakit telinga baru atau pun lama, hendaklah dituliskan Fathihah dalam satu bekas ekmudian dihapuskan tulisan itu dengan minya mawar dan titikkan kedalam telinga, insayaallh afiat.
Minyak Fathihah.
Jika di bacakan 70 kali Fathihah kedalam minyak (apa saja jenis minyak) dan disimpan unutk persediaan bagi sakit-sakit angin, akhmar dan bagi menyegarkan tenaga dan urat. Juga bagi penyakit belakang dan pinggang. Insyaallah afiat apabila di gosokkan.
Menjadi Penawar.
Jika disengat binantang berbisa seperti lipan, kala atau ikan bersengat hendaklah diambil segelas air masuk kan sebutir garam jantan ( besar ) dalam air itu dan bacakan Fatihah sekali.
Kemudian di beri minum, Insyaallah akan hilang bisanya.
Bismillah Enam
Bismillah Enam
Bismillah Enam
  • Makbul segala hajat dan cita-cita.
  • Luas rezkinya.
  • Jika ditiup kpd perempuan nescaya kasih ia kepada kita.
  • Menang dalam peperangan.
  • Penerang hati.
  • Diajuhkan dari segala penyakit.
  • Dibaca 70 kali tiap-tiap hari aman dari ancaman raja-raja dan pembesar yang zalim yang hendak membunuhnya.
  • Dibaca ditempat yahng suci nescaya dapat melihat malaikat, jin dan syaitan.
  • Dibaca dimalam jumaat 20 kali boleh melihat orang didalam kubur.
  • Aman daripada binatang2 buas.
  • Air laut menjadi tawar.
  • Terlepas daripada terkena bunuh juka dibaca kepada tubuh badan.
  • Jika ditulis dan dijadikan azimat atau dibaca pada sawah aman daripada ancaman babi, tikus atau burung.
  • Terselamat daripada bahaya musuh dan seteru.
  • Terselamat dari karam dilaut.
  • Jika dibaca pada minyak malam jumaat tiga kali boleh memudahkan perempuan beranak jika meminumnya.
  • Orang yang pekak jika dibaca pada telinganya selam 7 hari nescaya mendengar.
  • Orang gila atau yang dirasuk oleh iblis apabila dibaca ditelinga tiga kali insyaallah lari iblisnya.
  • Boleh tawarkan segala jenis bisa termasuk bisa sengat binatang seperti lebah, ular dan ikan.
  • Boleh tawarkan segala jenis racun dan santau, seperti yang diperbuat daripada miang rebung, ulat buku mati beragan, hempedu katak dan sebagainya.
  • Terkeluar daripada penjara apabila dibaca bersungguh-sungguh.
  • Dijadikan jampi untuk menghalau jin dan syaitan.
Cara untuk merawat pesakit yang menderita kerana perkara diatas; latakkan tangan ditempat yang sakit, tahan nafas dan baca al-Fathihah dan juga ayat Bismillah Enam ini. Tiup tempat tersebut dah urut sedikit. Baca juga ayat ini pada air untuk disapukan pada tempat yang sakit dan untuk di minum. Angin akan keluar darpi pesakit dan diikuti oleh muntah, insyaallah.
Doa ini juga boleh digunakan kepada binatang yang termakan rumput yang diracun atau yang dipatuk ular. Kaedah rawatannya adalah dengan memberi makan rumput dan meminum air yang telah dibacakan dengan doa diatas.
AMAL LAH BISMILLAH ENAM INI KERANA IANYA MENJADIKAN SEGALA JENIS RACUN AKAN TAWAR DAN TIDAK MEMBERI MUDHARAT KEPADA PENGAMAL KALAU TERMINUM. GELAS YANG MENGANDUNGI RACUN AKAN PECAH KALAU DIPEGANG OLEH PENGAMAL BISMILLAH ENAM. INSYAALLAH.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar